Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Advokat Ariyanto Bakri atau akrab disapa 'Ary Gadun FM' dalam kasus suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman badan ini sama seperti yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sejumlah Rp600.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026.

Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal ia tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Pidana tambahan tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di mana Ariyanto dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Sebelum ini, PT DKI Jakarta sudah lebih dulu memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap terhadap hakim dan pencucian uang.

Marcella dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.

Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella sejumlah Rp16,2 miliar.

Tindak pidana tersebut turut melibatkan terdakwa lain yaitu M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group dan pengacara Junaedi Saibih.

Di pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan M. Syafei hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan terkait perkara pencucian uang tidak terbukti.

Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, hakim menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan penyuapan. Oleh karenanya, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.

Marcella dan Ariyanto menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Kemudian uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dituntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, seta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.

Kemudian M Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |