Bacakan Pledoi, Eks Dirut Bantah Rugikan Negara di Kasus ASDP

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Nov 2025 10:45 WIB

Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bantah rugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bantah rugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi membantah telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Bantahan itu disampaikan Ira dalam sidang pleidoi atau pembelaan usai dirinya dituntut 8,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ira menyebut kerugian negara dalam dakwaan KPK hanya angka fiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini," kata Ira dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Menurut dia, penahanan dirinya oleh KPK bukan karena korupsi, melainkan keuntungan negara yang diframing sebagai kejahatan.

Ira mengaku mulai ditahan 13 Februari 2025 setelah dituduh membeli kepala tua yang dianggap terlalu mahal.

[Gambas:Video CNN]

Padahal, berdasarkan pembelaan diri, dia hanya membeli 100 persen saham perusahaan ferry seharga 60 persen dari asetnya dan masih menguntungkan.

"Nilai kerugian negara Rp1,253 triliun dibuat jaksa setelah penahanan. Bukan oleh BPK atau BPKP, tapi oleh auditor internal KPK yang dibantu dosen," katanya.

Padahal kala itu, lanjut Ira, BPK telah menyatakan pembelian tersebut telah sesuai aturan. Ira mengaku selama ini telah hidup dalam kesederhanaan.

Dia hanya menaiki kendaraan Mazda keluaran 2012, terbang menggunakan pesawat ekonomi, dan jarang libur. Ira bilang anak-anaknya adalah peneliti yang pulang untuk negaranya.

"Integritas keluarga ini bukan sandiwara," ujar dia.

Ira sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10).

(thr/chri)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |