Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun jadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Fuad mengatakan belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena kondisi kesehatannya menurun setelah tiba di RI dari Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada KPK, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengaku sudah berkomunikasi dengan tim penyidik mengenai hal itu. Dia menegaskan berkomitmen membantu proses penyidikan dengan memenuhi pemeriksaan nantinya.
Fuad seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, saat itu, dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Berdasarkan komunikasi kedua belah pihak, agenda pemeriksaan digeser pada 15 Juni hari ini. Namun, karena kondisi kesehatan menurun, Fuad belum bisa memenuhi panggilan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan permintaan jadwal ulang tersebut.
"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi melalui keterangan tertulis.
"Pemeriksaan hari ini pun sebetulnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," sambungnya.
Budi lantas mengimbau kepada Fuad agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik.
Hal itu mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif.
Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Mereka ialah Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto; Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono; dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5

















































