Dosen dan Praktisi Tata Negara Ajukan Amicus Curiae di Kasus Delpedro

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah dosen, praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dkk terkait dugaan penghasutan terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu.

Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3).

"Saya Bivitri Susanti, sebagai Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society, jadi kumpulan dosen-dosen dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, mewakili 19 orang memberikan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan," kata Bivitri di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam dokumen itu, pihaknya menyoroti kriminalisasi yang dilakukan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan itu.

Bivitri mengatakan tindakan para terdakwa dalam menyampaikan pendapat sebelumnya adalah hak konstitusional.

"Kami sebagai para dosen dan praktisi hukum tata negara sangat-sangat menyadari dan karena itu punya apa, basis moral gitu untuk menyampaikan ke Hakim bahwa ya bersuara itu hak konstitusional. Apa yang terjadi hari ini dengan mereka, mereka hanya empat dari ribuan orang lainnya yang melakukan sama, dikriminalisasi," ujarnya.

Menurutnya, para terdakwa juga sedang mengalami weaponization of law, dimana hukum digunakan untuk tujuan-tujuan membungkam.

"Chilling effect-nya itu. Jadi salah satu kata-kata yang kami gunakan dalam dokumen tadi memang chilling effect. Bagaimana dengan sengaja mereka ini istilahnya itu kan malicious prosecution. Jadi penuntutan untuk tujuan yang jahat sebenarnya. Itu disengaja supaya anak-anak muda tidak bersuara mengkritik kekuasaan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |