DPR Mendadak Ubah Masa Pensiun Kapolri Jelang Paripurna RUU Polri

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR mengubah ketentuan soal masa jabatan perwira tinggi polri bintang empat atau kapolri yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan atau permintaan presiden.

Ketentuan itu mendadak diubah dari kesepakatan awal dalam rapat sehari sebelumnya yang mengatur usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam klausul baru saat rapat Selasa (9/5) ini, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengusulkan ketentuan baru, yang menyebut usia pensiun kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan itu disepakati semua fraksi di Panja.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," imbuhnya.

Ketentuan masa pensiun kapolri tertuang dalam 30 ayat 5 huruf c. Perubahan itu disampaikan jelang rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Panja RUU Polri di Komisi III DPR terlebih dahulu mendengarkan masukan pemerintah soal perubahan ketentuan masa jabatan Kapolri, dan dilanjut dengan pengambilan keputusan tingkat satu oleh Panja.

Setelahnya, DPR telah dijadwalkan langsung menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut.

"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" Ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang disambut persetujuan peserta rapat.

(thr/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |