Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Revaldo Fifaldi. Terungkap Revaldo masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan pada Senin (24/8).
"Pada saat ditangkap masih seperti itu (dalam pengaruh narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi turut mengungkapkan saat ditangkap Revaldo juga banyak melamiun, diduga efek dari konsumsi narkoba. Namun, kata Nasriadi, saat itu Revaldo masih bisa diajak untuk berkomunikasi.
"Kalau efek dari yang bersangkutan itu pada saat kita tangkap ya mungkin banyak melamun ya tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita menyampaikan apa adanya tentang dia dapat darimana kemudian dia beli berapa, tapi kadang-kadang ya setelah itu diam lagi," tutur dia.
Diketahui, dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Revaldo. Antara lain, tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax dan dua kotak penyimpanan.
Usai penangkapan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Revaldo pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, yakni pada 2006, 2010, dan 2023.
(dis/fra)

4 hours ago
5















































