Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein diawasi oleh gelang detektor selama menjadi tahanan kota.
Gelang detektor yang dipasang di bagian kaki tersebut mengawasi pergerakan para terdakwa.
"Kami diwajibkan untuk melapor ke pihak Kejaksaan setiap hari Rabu dan diwajibkan mengenakan gelang detektor hingga tanggal 8 Maret mendatang. Karena domisili saya berada di Jakarta Utara, pergerakan saya kini dibatasi hanya di wilayah tersebut," ujar Delpedro usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya diperbolehkan pergi ke Jakarta Pusat untuk keperluan menghadiri persidangan dan melakukan wajib lapor ke Kejaksaan," sambungnya.
Delpedro mengaku tidak terganggu dengan alat tersebut. Dia mengambil sisi positif dengan statusnya sebagai tahanan kota.
"Mengenai penggunaan gelang detektor itu sendiri, sejauh ini alat tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena sifatnya yang tahan air, sehingga tetap aman digunakan saat mandi maupun berenang. Pihak Kejaksaan telah memfasilitasi penggunaan alat ini dengan sangat baik sebagai alternatif dari penahanan fisik," tandasnya.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua orang ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/2) pagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan atau a de charge.
Pada Jumat (13/2) lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengalihkan penahanan Delpedro, Muzaffar dan Syahdan menjadi tahanan kota.
Hakim meminta para terdakwa untuk tetap wajib lapor dan hadir pada pagi hari untuk mengikuti persidangan.
"Meskipun terdapat batasan wilayah, saya dan rekan-rekan sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim karena pada dasarnya penahanan bukanlah suatu kewajiban mutlak dalam proses hukum," ucap Delpedro.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar didakwa atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus yang berujung kerusuhan.
Namun, dakwaan yang mengatur tindak pidana SARA dalam peristiwa Agustus lalu gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
(ryn/dal)

15 hours ago
8















































