Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas Menteri HAM Natalius Pigai.
Gugatan tersebut berupa pemindahan tugas Ernie dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).
Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim masih dalam putusannya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Natalius Pigai untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
3
















































