Ini Relasi Eks Kapolres Bima dengan Polwan yang Dititipi Koper Narkoba

16 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengungkap hubungan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipi koper berisi narkotika hanya sebatas pekerjaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, Didik merupakan mantan atasan Dianita.

"Sejauh ini karena personel (polwan) tersebut pernah menjadi stafnya (AKBP Didik) di penugasan sebelumnya," ucap Isir saat dihubungi, Selasa (17/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isir juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada hubungan lain antara keduanya, termasuk soal dugaan hubungan asmara.

"Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan)" ucap dia.

Terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap juga membeberkan hubungan Didik dengan Dianita hanya sebatas pimpinan dan stafnya.

"Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf," ujarnya.

Disampaikan Zulkarnain, Dianita saat ini juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.

(dis/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |