Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Diduga Terima Rp3,25 M

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, diduga menerima suap atau gratifikasi senilai sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait kegiatan importasi.

Gatot sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF [John Field] selaku Pemilik PT BR (Blueray) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH [Gatot Heroe]," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot sebagai pihak penerima diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di mana KPK telah memproses hukum 7 orang.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.

Kemudian Pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan; dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Konstruksi kasus

Pada Juli 2025, John Field dipanggil oleh Orlando. Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.

Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa hari setelahnya, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal dan Gatot.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka Budhi, Rizal dan Gatot, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field.

Setelah pertemuan itu, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya.

Adapun Orlando menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta.

Beberapa hari berselang, Orlando mengubah nominal permintaan kepada John Field menjadi: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.

"Atas permintaan tersebut, JF [John Field] kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan 'jatah uang bulanan' dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan," ungkap Taufik.

Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi
Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk Gatot yang diserahkan oleh Enov langsung di ruang kerjanya.

Kemudian, Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan "Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya".

Adapun, maksud dari penyampaian Rizal ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

"Bahwa pihak JF [John Field] memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai," kata Taufik.

Total uang yang diberikan pihak PT Blueray kepada jajaran di Ditjen Bea dan Cukai adalah senilai Rp61,9 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, terang Taufik, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan motor gede (moge), yaitu:

a) BMW tipe R Nine T Scrambler
b) Kawasaki tipe ZR900C
c) Triumph tipe Bonneville Bobber

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

"Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan serta mengawal proses penanganan perkara ini," kata Taufik.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di kemudian hari," lanjutnya.

(ryn/dal)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |