Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai gaduh kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Pernyataan maaf itu disampaikan Harli saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas kasus tersebut, Kamis (2/4). Meski tak diundang, Harli mengaku memiliki tanggung jawab dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif," kata Harli.
Dia bilang pernyataan maaf itu tulus selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejak awal, Harli mengaku telah proaktif terhadap berbagai dugaan penyimpangan di internal Kejati Sumut yang saat ini masih diproses.
Pernyataan maaf juga disampaikan Kajari Karo Danke Rajagukguk. Dia pun menyampaikan terima kasih atas masukan Komisi III dalam kasus itu.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujarnya.
Harli menambahkan evaluasi Komisi III DPR akan menjadi masukan dan akan dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan.
"Nah oleh karenanya, sebenarnya dalam perkara ini kami juga melakukan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan, antara Kejati Sumut dengan Komisi III," ujar Harli.
Amsal telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3















































