Kapolres Tangsel: Kasat Narkoba Hanya Jadi Saksi Kasus Etomidate

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memastikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Boy menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap sebagaimana informasi yang sempat beredar. Menurutnya, Pardiman justru diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan seorang oknum berinisial DD.

"Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan.

Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.

"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.

Di sisi lain, Boy menegaskan Polres Tangsel mendukung proses hukum dan langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin terkait dugaan pemakaian narkoba.

Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Etomidate adalah obat bius medis kuat yang kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Namun, beberapa jam kemudian, Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.

Sementara untuk Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, Budi menyebut tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |