Kapolri Buka Suara soal Perpol Polisi Bisa Isi 17 Kementerian-Lembaga

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal penerbitan Peraturan Polri (Perpol) terkait penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mengatur ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Sigit mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait penyusunan peraturan itu. Ia mengklaim penerbitan Perpol itu juga sebagai bentuk tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/2).

Ia menjelaskan Perpol tersebut juga dibutuhkan untuk membatasi penempatan anggota Polri di Kementerian dan Lembaga terkait seperti yang diputuskan oleh MK.

"Yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa," jelasnya.

Sigit juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal Polri yang dinilai membangkang dari putusan MK lewat penerbitan Perpol tersebut.

"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol," tuturnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan nantinya Perpol terkait penempatan anggota Polri itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Tidak menutup kemungkinan, kata dia, hal ini juga akan dimasukkan dalam materi revisi UU Polri.

Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam Revisi UU. Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," pungkasnya.

Komisi Reformasi akan bahas Perpol

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyebut pihaknya bakal membahas Peraturan Polri tersebut.

Otto menilai dari sudut pandang hukum memang terdapat dualisme aturan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan Kapolri tersebut.

Ia menyebut kondisi ini juga menimbulkan multitafsir dan menjadi perdebatan apakah peraturan tersebut saling bertentangan atau tidak.

"Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK," ujarnya kepada wartawan, Senin.

"Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menyebut polemik ini akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Kamis (18/12) besok, agar tidak menjadi perdebatan lagi.

"Jadi inilah mungkin salah satu hal yang memang oleh kami tim reformasi harus putuskan bersama-sama. Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal," jelasnya.

Di sisi lain, dirinya juga menyoroti putusan MK yang tidak memberikan waktu untuk transisi bagi kepolisian. Ia menilai seharusnya ada periode waktu tertentu agar putusan MK dapat dijalankan dengan lancar.

"Ini memang masalahnya putusan MK. Kalau saya punya pendapat, saya melihat terlepas dari tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak," ujarnya.

"Karena di dalam beberapa putusan-putusan MK apabila ada hal-hal seperti itu biasanya harus diberikan suatu masa transisi, jalan keluar. Jadi umpamanya kalau diputuskan seperti itu maka berlakunya boleh kapan," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |