Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu tengah menjadi sorotan usai menjalani proses hukum dugaan korupsi lantaran menggarap proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.
Amsal pada 20 Februari dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp202.161.980. Amsal juga dituntut uang pengganti sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Komisi III DPR dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas kasus tersebut, Senin (30/3). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai kasus yang menjerat Amsal janggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pekerja kreatif yang tidak memiliki batas honorarium tertentu, Amsal, kata Habib, justru dituduh melakukan penggelembungan proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," ujarnya, Minggu (29/3).
Menurut surat dakwaan, yang dikutip dari detikcom, Amsal merupakan Direktur CV. Promiseland, yang mendapat proyek untuk membuat profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sejumlah desa itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.
Namun, jumlah itu menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Amsal telah membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang ia jalankan. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.
"Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?" ucap Amsal dilihat dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3).
Kasus Amsal saat ini masih dalam proses persidangan, setelah sidang tuntutan pada 20 Februari. Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.
Baca berita lengkapnya di sini.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2

















































