Kata-kata Rocky Gerung di Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Jokowi

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).

Rocky merupakan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Dalam pemeriksaan hari ini, Rocky mengatakan dirinya bakal menjelaskan soal metodologi penelitian kepada penyidik.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Kan gitu. Saya duganya begitu yang mau ditanya," sambungnya.

Disampaikan Rocky, tindakan Roy Suryo cs yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebenarnya merupakan hak seorang warga negara.

"Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya 'eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?' pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia enggak mau jawab," ucap dia.

Rocky juga menyebut ada prosedur dalam riset atau penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi tersebut. Kata dia, riset itu bisa terus berkembang jika ada data baru. Karenanya, menurut Rocky, hal itu seharusnya tidak bisa dipidana.

"Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset," tutur dia.

"Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan, apa susahnya tuh. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan, enggak pidana apa-apa, kan," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Disampaikan Budi, enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |