Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).
Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU yang menyerey Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucap dia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(dis/dal)

5 hours ago
3
















































