Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membentuk tim untuk menginvestigasi peristiwa dugaan pemalsuan riset dan identitas oleh warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark.
"Kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," kata Mendiktiksaintek Brian Yuliarto dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (2/6).
Brian menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, mayoritas terduga pelaku tidak berstatus sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kewenangan Kemendiktisaintek menjadi terbatas.
"Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu," ujar dia.
Ia menjelaskan jika terduga pelaku adalah dosen, Kemendiktisaintek bisa membawa peristiwa itu ke sidang komisi etik dan disiplin.
"Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," katanya.
Meski begitu, Kemdiktisaintek terus mengumpulkan data agar bisa memproses para pelaku demi memberi efek jera.
Ia mengatakan Universitas Negeri Yogyakarta juga telah memanggil empat orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan terkait motif dan aktivitas mereka.
"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," katanya.
Ia mengungkap salah satu temuan awal dalam investigasi adalah dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.
"Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan. Ini yang kami akan terus berkoordinasi, karena memang banyak masukan kepada kami meskipun secara pelanggaran ini di luar perguruan tinggi, status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia," katanya.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2















































