Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Kasus Narkoba

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktikbudi daya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, kementeriannya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," kata Dody melalui keterangan persnya, Sabtu (19/9).

Dodi menegaskan, kementeriannya berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Rumah itu disatroni polisi karena digunakan untuk menanam ganja, Jumat (18/9) sore.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, polisi menemukan puluhan pohon ganja.

Dalam rumah yang disulap menjadi ladang ganja itu ditemukan beberapa tanaman yang masuk kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA)sudah berukuran besar dan siap panen hingga yang masih berbentuk bibit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkoba diduga melibatkan pria berinisial AS (49) di wilayah kawasan Surapati-Cicaheum alias Suci, Kota Bandung.

(ryn/asr)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |