Ketua Ombudsman Ditangkap, Komisi II Minta Maaf soal Fit dan Proper Test

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf jika ada kesalahan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap komisioner Ombudsman RI.

Permintaan maaf itu terkait Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang terseret kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse di kompleks parlemen, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Komisi II tidak mengetahui kasus itu ketika melakukan fit and proper test. Zulfikar menyebut komisinya juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel.

Timsel bekerja dan menyerahkan 18 nama kepada Komisi II DPR RI, termasuk nama Hary.

"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8 atau 9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," ujarnya.

Ia menyampaikan Komisi II prihatin dengan kasus tersebut dan meminta penyelenggara negara menjadikan pelajaran agar tidak terulang kembali.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |