Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak bisa serta merta diseret atau diperkarakan menjadi kasus tindak pidana korupsi.
Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan didengar oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya," kata Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).
Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.
"Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan," katanya.
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnya bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.
Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.
"Kan di sana ada istilahnya business judgment rule," ujar Alex pada kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.
"Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan," ujarnya.
(fra/thr/fra)

5 hours ago
6















































