Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan OAP, majikan dari asisten rumah tangga (ART) inisial FH (21), sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
"Pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi, Jumat (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, OAP belum ditahan. Menurut Silfi, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap OAP dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan FH terhadap majikannya, OAP terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Januari 2026. Penganiayaan itu dipicu karena korban mematikan kompor saat OAP sedang memasak.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Silfi.
Silfi membeberkan korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
Menurut Silfi, penganiayaan sering dilakukan oleh majikan OAP terhadap korban. Korban mengaku hal itu sudah terjadi sejak sekitar 6 bulan lalu.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun," ujarnya.
(fra/dis/fra)

11 hours ago
8















































