KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Pengurangan Pajak

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP).

KPK membagi pemeriksaan dalam tiga klaster: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

Salah satu materi yang didalami penyidik adalah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima uang suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1) malam.

"Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melacak, menelusuri pihak-pihak siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dari perkara ini," sambungnya.

Belasan saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, Erika Augusta; Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan, Muhammad Amin; Pimpinan PT Wanatiara Persada, Suherman; Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada, Yurika; Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing.

Kemudian Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Arif Yanuar; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Peraturan PBB, Widanarko.

Johan Yudhya Santosa (Konsultan); Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Ditjen Pajak, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus; dan Pius Suherman Wang (Karyawan Swasta).

Dari klaster wajib pajak, KPK mendalami terkait pengetahuan para saksi perihal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP.

Kemudian, terkait dengan pemeriksaan kepada konsultan, KPK mendalami peran-peran yang dilakukan oleh para konsultan dalam proses tawar-menawar atau negosiasi.

"Karena memang dalam konstruksi perkaranya kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp75 miliar, kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini, yang kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP itu turun drastis, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau dengan angka Rp23 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak," tutur Budi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi dari Ditjen Pajak, KPK mendalami alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari PBB untuk PT WP tersebut.

"Sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Utara kepada PT WP," kata Budi.

Dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |