KPK Sita Barbuk 3 Koper Usai 6 Jam Geledah Ruangan Dirjen Lampri ATR

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penyidik KPK keluar area ruangan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu pukul 18.24 WIB atau setelah kurang lebih 6 jam melakukan penggeledahan.

Terlihat penyidik KPK turut membawa total tiga buah koper berwarna hitam dari hasil penggeledahan. Ketiga koper itu langsung dibawa penyidik ke dalam mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui secara pasti barang bukti apa saja yang dibawa oleh penyidik tersebut. Setelah rampung melakukan pemeriksaan, penyidik KPK juga langsung meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN.

Mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Empat tersangka diduga orang kepercayaan Nusron Wahid ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

(tfq/dal)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |