Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso mengklaim, para pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Handika menilai, Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Handika, dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Meski demikian, Handika enggan mengungkap kapan gugatan itu akan didaftarkan. Ia hanya meminta publik menunggu waktu pengajuannya.
"Tunggu tanggal mainnya," imbuhnya.
Handika mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai keputusan yang diambil lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi dari berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.
"Padahal, fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De'Clan, money changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," jelasnya.
Ia mengatakan, kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya. Karena itu, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formil maupun materiil.
"Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita," pungkasnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta valuta asing jutaan dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Juli lalu.
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keduanya.
Dalam perkembangan perkara, Don Ritto, yang juga menjadi tersangka, mengklaim aset tersebut bukan milik Febrie.
(lid/asr)
Add
as a preferred source on Google

17 hours ago
9















































