Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Proses Sidang Digelar Secara Objektif

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dilakukan secara objektif.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II.

Febri mengatakan kliennya menyambut baik proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan hal itu juga menjadi babak baru yang sangat penting dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut setelah masuk dalam proses persidangan, publik akan dapat melihat proses pengujian perkara serta barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya.

"Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," kata Febrie, Jumat (18/9).

Oleh sebab itu, ia berharap agar proses pengujian dilakukan secara terbuka dan objektif. Sehingga, kata dia, fakta sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar," katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti banyaknya barang bukti yang disita penyidik dirasa tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani.

Febri menilai seharusnya barang bukti yang digunakan oleh penyidik dalam penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi apalagi cocoklogi.

Menurutnya keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan.

"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocokologi," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |