Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia menilai putusan hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Padahal Miranda Rules merupakan hak konstitusional tersangka termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.

Alvon mengatakan praperadilan sedianya menjadi upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules. Khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.

"Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya 'you have the rights'. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan," ujarnya usai persidangan, Jumat (28/8).

Alvon menilai persoalan itu menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.

"Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu," jelasnya.

Alvon menyoroti dalam pertimbangan hakim yang menyebutkan adanya persoalan administrasi. Akan tetapi persoalan itu justru disebutkan tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.

"Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum," tuturnya.

Menurutnya kesalahan prosedural tidak boleh dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.

"Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif," kata Alvon.

Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Ia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Ia mengingatkan apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai praperadilan seharusnya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.

Alvon mengatakan persoalan itu juga berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.

Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |