Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, berpendapat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan pembagian kuota tambahan.
Hal itu disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Mellisa mengatakan kedua hal tersebut merupakan keputusan yang berbeda. Namun, menurut dia, jaksa seakan membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR mengenai pembiayaan haji, dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8).
Mellisa menegaskan kewenangan DPR memutuskan konfigurasi kuota haji baru ada di Undang-undang Haji yang baru.
"Jadi, seolah-olah terkait kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam Undang-undang haji yang baru," terang Mellisa.
"Undang-undang yang lama itu enggak ada. Jadi, memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," sambungnya.
Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut dia, pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan PIHK, melainkan juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji.
Bahkan, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," katanya.
Ia menegaskan keselamatan jemaah haji dan kemampuan pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Jika dipaksakan, Mellisa menyebut sisa kuota yang tidak terserap akan merugikan Indonesia.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," imbuhnya.
Mellisa menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan. Kata dia, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi.
"Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan," tutur dia.
"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," lanjutnya.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.
(ryn/isn)

3 hours ago
12
















































