Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan pengajuan JC yang diajukan Sony dan tengah mempelajarinya.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau tidak permohonan JC yang diajukan Sony.
Ia juga mengatakan tidak ada batasan waktu bagi penyidik dalam proses penelaahan pengajuan JC. Syarief hanya mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan barang bukti yang telah didapat sebelum memutuskan status JC Sony.
"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tuturnya.
Belum juga status permohonan JC dikabulkan, Sony sudah 'bernyanyi' soal dugaan keterlibatan sejumlah nama besar di kasus korupsi yang menjerat 3 petinggi Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony mengklaim telah menyetorkan 26 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu.
Kendati demikian, Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu. Ia hanya mengatakan mereka-mereka yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Tidak hanya itu, Krisna menyebut jumlah yang disampaikan Sony kepada penyidik juga baru sebagian. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan daftar nama itu masih akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.
Krisna Murti juga mengklaim kliennya ditekan oleh nama-nama besar di kasus tersebut. Sony, kata Krisna, banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait program MBG.
"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya.
Ia menegaskan semua bukti komunikasi juga tercatat dengan jelas dalam ponsel milik Sony yang saat ini sudah disita penyidik. Karenanya, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.
Dalam prosesnya, Krisna menyebut Sony mengalami tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor sosok yang menghubunginya itu.
Ia mengklaim karena faktor itulah kliennya terpaksa memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Krisna mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tim/isn)
Add
as a preferred source on Google

22 hours ago
3
















































