Pakar Pertanyakan Kompetensi Adies Kadir dan Singgung Independensi MK

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR telah secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat.

Nama Adies Kadir muncul tiba-tiba setelah sebelumnya DPR sempat mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR mengusulkan Adies Kadir karena Inosentius Samsul mendapat penugasan lain. Dia tidak menyebut secara gamblang penugasan lain dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang," ungkap Habiburokhman.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' mengatakan keputusan tersebut menunjukkan DPR menjalankan politik suka-suka untuk kepentingannya sendiri saja.

"Yang dilakukan DPR dengan mengusulkan orang baru menggantikan orang lama itu pertanda bahwa DPR tidak menempatkan soal kalkulasi kemampuan dan kompetensi dalam menempatkan dan mengusulkan calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi," kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).

"Politik suka-suka. Kalau suka ya diusulkan, kalau enggak diganti lagi," imbuhnya.

Castro lantas mempertanyakan rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Golkar buntut pernyataannya terkait tunjangan rumah anggota DPR- meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan mengaktifkan kembali posisinya.

Menurut dia, untuk menjadi hakim MK diperlukan sejumlah prasyarat yang cukup penting, khususnya sifat-sifat sebagaimana seorang negarawan.

"Mesti kita pahami, ini kan bukan mengusulkan orang menjadi panitia 17-an kan, perayaan 17-an, enggak begitu. MK itu punya standar tinggi; dia mesti paham dengan teori, dia mesti paham dengan perbuatan hukum terutama aspek konstitusinya, dia mesti punya rekam jejak yang bagus," ucap Castro.

"Coba kita lihat, yang terjadi malah sebaliknya kan, Adies adalah orang yang pernah dipersoalkan oleh publik karena pernyataan-pernyataan yang memperkeruh situasi dan tidak layak dikeluarkan oleh seorang anggota DPR. Bagaimana mungkin orang seperti ini diusulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Castro yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman menambahkan apa yang terjadi saat ini merupakan cerita bersambung dari upaya-upaya untuk melemahkan MK.

"Jadi, bukan hanya mengubah Undang-undang, ya termasuk menempatkan orang-orang sesuai dengan selera subjektif DPR supaya mengamankan apa yang jadi produk-produk hukum yang lahir dari DPR. Itu yang terjadi sebenarnya," tandasnya.

Castro menyarankan semestinya seorang politisi harus melewati masa tenang atau tenggang (cooling-off period) minimal 5 tahun untuk kemudian bisa menjadi hakim MK.

Sebab, jika tidak, ada benturan kepentingan yang sangat kuat terkait dengan kerja-kerja konstitusionalnya.

"Menurut saya, politisi itu harus melewati apa yang kita sebut cooling-off period, dia hanya boleh diusulkan menjadi hakim MK setelah dia berhenti misalnya selama 5 tahun. Karena bahayanya menempatkan politisi itu sebenarnya urat nadinya masih politisi, mentalnya mentalitas politisi, dia akan banyak mempunyai konflik kepentingan kalau kemudian dia ditaruh di Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Di luar itu, Castro tetap memandang keberadaan anggota partai politik di MK menjadi masalah di dalam kepentingan lembaga MK. Sebab, dia akan mengganggu kemandirian dan independensi MK.

"Karena orang partai politik dia tidak akan membawa dirinya sendiri tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan DPR secara kelembagaan, karena dia dianggap keputusan DPR. Itu yang menjadi problem penting," tutur Castro.

"Makanya, sebenarnya ke depan kita perlu bagaimana pengaturan hakim Mahkamah Konstitusi di mana kalau ingin mengajukan anggota partai politik mereka yang bisa diajukan adalah yang sudah mengalami masa cooling-off period, masa jeda waktu misalnya kita mengatur 5 tahun setelah dia mundur atau tidak terlibat di dalam aktivitas partai politik lagi baru dia bisa diajukan," tandasnya.

Permainkan konstitusi

Sementara itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan DPR sedang mempermainkan konstitusi.

Dia menegaskan pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim MK adalah tidak sah karena proses dilakukan tidak terbuka dan terburu-buru.

"Nah, kalau kemudian prosesnya tidak terbuka, mendadak sesuka hati, DPR sedang mempermainkan konstitusi dan membuat proses penyelenggaraan negara itu asal-asalan, semaunya, sesuka hati," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Dia menyatakan proses tarik ulur usulan calon hakim MK dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir adalah langkah yang tidak sah.

Feri menjelaskan setiap proses ketatanegaraan ada prosedurnya, ada ketertiban di dalamnya, ada kepatuhan kepada hukum, kepada Undang-undang, supaya politik tidak menyimpang dengan memanfaatkan kewenangan yang ada.

"Sedari awal DPR tidak terbuka, membuat plotnya sendiri, skenario sendiri, dan ini menunjukkan bahwa politik memainkan peran-peran tertentu untuk kepentingan di masa depan," imbuhnya.

Pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim MK diduga kuat hanya untuk mengamankan kepentingan politik belaka. Adies Kadir dinilai tidak layak untuk menjadi 'wasit konstitusi'.

"Ini memang harus perlu betul-betul dievaluasi oleh DPR sebelum DPR semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik tetapi kehendak DPR sendiri," katanya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |