Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan majelis hakim langsung menutup sidang dan keluar dari ruangan usai membaca vonis dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam sidang, usai membaca vonis, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan putusan lengkap akan diserahkan kepada masing-masing pihak. Purwanto lalu menutup sidang tersebut.
"Akan kami serahkan besok sudah bisa terupload untuk diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup," kata Purwanto di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Nadiem lalu memprotes hal tersebut. Ia mengatakan hakim belum bertanya sikap mereka soal putusan.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya," kata Kuasa Hukum Nadiem.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan dalam praktik peradilan, tak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan.
Nadiem dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
4

















































