Penyekapan Karyawan di Jakpus, Pemilik Diduga Jadi Dalang Kejahatan

8 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tujuh pelaku aksi penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ketujuh pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) serta II (36).

"Para pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reynold menerangkan dalam kasus ini para tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan hingga penganiayaan.

"Telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," tutur dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menerangkan dalam aksinya, para tersangka itu memiliki peran berbeda.

Roby mengungkapkan tersangka MML selaku pemilik usaha percetakan merupakan otak di balik aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.

"Saudara MML sebagai pemilik percetakan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ucap Roby.

Kemudian, tersangka AI berperan menganiaya korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.

Lalu, tersangka S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta atas perintah MML.

Selanjutnya, tersangka AYL berperan mengancam korban. Di mana korban diancam akan dipatahkan kakinya jika tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

"Saudara NHJ, perannya adalah membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah dari saudara MML sebagai pemilik Mau Print," ucap Roby.

Sementara tersangka MCL berperan sebagai pengurus atau maintenance dan juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban. Terakhir, tersangka I berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban sebesar Rp50 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Sebelumnya, aksi penyekapan menimpa tiga orang karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

[Gambas:Youtube]

Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi lokasi penyekapan, polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Kaki mereka tidak hanya diborgol, tetapi juga diikat menggunakan material keras seperti tali baja dan rantai besi.

"Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro, Minggu (28/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif di balik penyekapan ini dipicu oleh tuduhan pencurian yang diarahkan kepada ketiga korban.

Tak sampai di situ, para pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah.

"Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |