Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim, untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Jumat (19/6).
"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK [Silmy Karim] dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (19/6).
"Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e (UU Tipikor), maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi di jeda pemeriksaan, Silmy yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK nomor 90 tidak mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media. Dia yang keluar pukul 11.41 WIB itu langsung bergegas masuk mobil tahanan yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka ialah mantan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
3
















































