Jakarta, CNN Indonesia --
Perubahan atau revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) selangkah lagi akan sah menjadi undang-undang.
Hal itu terjadi karena Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK di Komisi XIII DPR menyetujui membawa bakal beleid tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan disepakati delapan atau seluruh perwakilan fraksi di Panja RUU tersebut dalam rapat pleno, Senin (13/4).
"Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" Ujar Ketua Komisi XIII, Willy Aditya selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej selaku perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik keputusan seluruh fraksi di DPR terhadap pembahasan RUU PSDK.
Pemerintah juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi XIII yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Eddy.
RUU PSDK sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan mulai resmi dibahas bersama pemerintah pada 30 Maret lalu. RUU PSDK itu merevisi Undang-Undang sebelumnya yakni UU 31/2014 yang mengubah UU 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU ini menjadi dasar yang memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada perubahan ketiga saat ini, RUU PSDK antara lain mengatur perluasan perlindungan, bukan hanya terhadap saksi namun juga pelapor, informan, dan/atau ahli.
RUU tersebut juga mengatur penguatan hak asasi dan korban yang meliputi hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Usai disahkan di tingkat satu, RUU PSDK akan dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, belum diketahui kapan jadwal Paripurna yang dimaksud.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
7

















































