Pigai Buka Suara Usai Digugat Anak Buah ke PTUN Gara-gara Mutasi

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pegawainya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle terkait mutasi jabatan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, hari ini, Selasa (7/4), Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka sempat bertanya kepada Pigai soal persoalan itu.

Pigai mengklaim sebagai satu-satunya menteri yang tidak pernah menonjobkan pegawai. Ia mengatakan pegawai itu digeser, bukan dinonjobkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional. Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob," kata Pigai.

Pigai mengatakan pada tahun lalu mengumpulkan pejabat baik di pusat maupun wilayah. Ia meminta kinerja maksimal dan serapan anggaran ditingkatkan

Ia menyebut setelah dilakukan evaluasi, unit di bawah Yanti menjadi unit dengan serapan paling rendah.

"Tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89 persen. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99 persen. Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89 persen turun target saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian," ujar dia.

Ia pun saat itu mengumpulkan pejabat dan menyatakan bakal mencopot pejabat dengan serapan rendah.

"Saya menteri yang menggeser pejabat aja, saya ngomong bersama seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," katanya.

Ia mengaku saat itu menawarkan memindahkan Yanti pindah ke Kanwil di Sumatera Utara. Namun, Yanti menolak tawaran itu.

"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'ya sudah kamu milih sendiri'. Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama," ujarnya.

Pigai mengklaim usai Yanti menggugat ke PTUN, ia menawarkan uang dari kantong pribadi untuk membayar pengacara.

"Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa," katanya.

Sebelumnya, Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Pigai terkait mutasi jabatan.

Gugatan tersebut diajukan Ernie setelah ia dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) turun menjadi Analisis HAM Ahli Madya.

Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Keputusan sepihak ini memicu perlawanan.

Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Yanti menilai pemindahan jabatan itu diambil melalui keputusan yang tidak transparan dan objektif.

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |