PN Surakarta Tolak Gusti Purbaya Ubah Nama SISKS Pakoe Boewono XIV

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya berganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, permohonan ganti nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono XIV tercatat dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt. Perkara tersebut terdaftar sejak Rabu 19 November 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, KGPH Purubaya memohonkan empat hal, yakni:

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru;

Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon;

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Masih merujuk laman SIPP PN Surakarta, hakim memutus permohonan KGPH Purubaya tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," demikian amar putusan perkara tersebut.

Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan perkara tersebut diputus hakim tunggal Agung Wicaksono pada Kamis (11/12) kemarin.

"Inti amar putusan yang berbentuk penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris, Jumat (12/12).

Aris mengatakan, hakim menolak permohonan KGPH Purubaya lantaran tidak memenuhi syarat formal. Selain itu, hakim juga menilai perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan sengketa.

"Dasar pertimbangannya bahwa hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," kata Aris.

Sebelumnya, Gusti Purbaya telah mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta Keraton Surakarta pada Rabu (5/11) tiga hari setelah kematian ayahnya. Anak bungsu Pakubuwono XIII itu menyebut dirinya SISKS Pakubuwono XIV.

Belakangan, Mangkubumi malah dinobatkan sebagai Pangeran Pati alias penerus takhta keraton lewat rapat di Sasana Handrawina Keraton Surakarta pada Kamis (13/11).

(fra/syd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |