Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, Motif Buka Lahan Sawit

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Riau mengungkap puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 37 perkara dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penanganan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.

"Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus terbaru diungkap Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MA (28).

Polisi juga mengungkap kasus karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Perkara yang ditangani Polres Pelalawan itu menetapkan satu warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka.

"Kemudian terbaru, di Desa Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan telah mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan tersangka MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan EP (40) dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Ade merinci dari 37 perkara tersebut, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.

Polres Pelalawan menjadi jajaran dengan pengungkapan terbanyak, yakni tujuh perkara dengan delapan tersangka. Lalu, Polres Dumai menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sementara Polres Indragiri Hilir mengungkap tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kemudian Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Polres Bengkalis mengungkap tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Polres Kepulauan Meranti menangani satu perkara dengan satu tersangka, sedangkan Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turut menangani satu perkara di Bengkalis dengan dua tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan pembakaran lahan di wilayah konsesi PT TKWL yang diduga dirambah dua warga.

"Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara yaitu di Bengkalis dengan dua tersangka, yaitu karhutla di wilayah konsesi PT TKWL yang dirambah oleh dua orang warga," ungkapnya.

Modus pembakaran

Ade mengatakan hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar karhutla terjadi akibat kesengajaan. Lahan dibakar untuk membuka area perkebunan, terutama sawit.

"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Kombes Ade.

Namun, polisi juga menemukan sejumlah kasus yang dipicu kelalaian. Salah satunya pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api menjalar ke lahan di sekitarnya.

Karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lokasi saat kebakaran. Polisi turut menelusuri awal mula api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Ade.

Ia mengatakan proses hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mendasarkan penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti untuk mengurai unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Pendalaman juga dilakukan untuk melihat kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, hingga penanganan dampak kebakaran.

"Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla," kata Akmadi.

Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membakar sampah, khususnya ketika cuaca panas dan kering serta angin berpotensi mempercepat penyebaran api.

"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.

Menurut Akmadi, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diminta ikut berperan dalam mencegah munculnya titik api.

"Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

(mou/isn)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |