Projo soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Kemajuan Proses Hukum

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi relawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Projo, buka suara soal penangkapan dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6) pagi tadi.

Projo menilai penangkapan terhadap keduanya adalah kemajuan dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut.

"Projo menyatakan menghargai proses hukum yang sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik dalam keterangannya, Jumat siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat tentu sangat mendukung proses hukum supaya segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya," imbuhnya.

Freddy mengingatkan semua pihak menghargai proses hukum oleh Polri, seperti halnya masyarakat menghargai kebebasan berpendapat. Projo, kata dia, juga menghargai asas praduga tak bersalah terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka.

Selain itu, Freddy ingin agar kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi juga menjadi pembelajaran bagi semuanya.

"Menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain yang dapat berimplikasi hukum," tutur Freddy.

Sementara itu, Jokowi tak berkomentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus yang ia laporkan setahun yang lalu itu. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman Sumber, Solo, Jumat siang.

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat pagi.

Pagi tadi, tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Dia menerangkan Roy Suryo ditangkap polisi secara tak etis, di ruang privat dalam rumah dan tanpa menunggu kuasa hukum.

Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah telah berlakunya KUHP baru.

"Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar saat dihubungi.

Selain itu, dia mengaku petugas dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang privat, padahal sudah diminta istri Roy Suryo untuk menunggu di ruang tamu.

"Klien kami Pk Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad

"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Khozinudin.

Sementara itu, lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB.

Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya seharusnya ikut ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Namun, akibat penangkapan itu, ujian terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Berdasarkan foto yang diterima dari tim pengacara, dr Tifa terlihat berada di dalam suatu ruangan menghadap laptop yang terbuka.

Di samping kirinya terlihat bundel draf karya ilmiah dengan sampul lunak berwarna hijau dan logo UI.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Sebelumnya, awal bulan ini, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi  telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya termasuk Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.

Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi, serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.

(kid/thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |