Putusan Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Diketok Hari Ini

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro akan membacakan putusan sidang Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada hari ini, Rabu (11/3).

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3).

Dalam persidangan penyerahan kesimpulan tersebut, Yaqut hadir secara langsung. Dia mengaku bersyukur karena ada kesepahaman dari sejumlah ahli di persidangan yang menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ujar Yaqut.

Dia menyatakan lega karena proses Praperadilan selama 7 hari ini berjalan dengan terbuka dan objektif. Kata dia, pihak Pemohon maupun Termohon mendapat waktu dan ruang yang adil.

"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali," imbuhnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, meyakini hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan pihaknya.

"Kami sebagai pihak Pemohon sangat meyakini bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan Praperadilan yang kami ajukan," ucap Mellisa.

"Keyakinan ini bukanlah sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang terungkap secara terbuka selama proses persidangan berlangsung," imbuhnya.

Sementara itu, Biro Hukum KPK meminta hakim menolak Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya. Sebab, menurut mereka, kuasa hukum Yaqut telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto.

Adapun dalil permohonan kuasa hukum Yaqut dinilai bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan untuk mengadili.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," kata Biro Hukum KPK.

Mereka menjelaskan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Biro Hukum KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan," katanya.

"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memohon doa dari masyarakat agar lembaganya tetap bisa mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

"Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/3).

Asep memastikan penanganan perkara kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan Praperadilan dimaksud," imbuhnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |