Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana kasus dugaan penghasutan untuk terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar digelar Jumat (27/2).
"Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Februari 2026, untuk para terdakwa hadir persidangan," kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa persidangan yang digelar pekan ini, pihak terdakwa sudah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, hingga saksi meringankan.
Adapun para terdakwa, kecuali Khariq Anhar, saat ini tengah diawasi gelang detektor yang dipasang di bagian kaki selama menjadi tahanan kota.
Delpedro sebelumnya sempat mengaku tidak terganggu dengan alat tersebut. Dia mengambil sisi positif dengan statusnya sebagai tahanan kota.
"Mengenai penggunaan gelang detektor itu sendiri, sejauh ini alat tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena sifatnya yang tahan air, sehingga tetap aman digunakan saat mandi maupun berenang," kata dia usai mengikuti persidangan pada Rabu (18/2) lalu.
"Pihak Kejaksaan telah memfasilitasi penggunaan alat ini dengan sangat baik sebagai alternatif dari penahanan fisik," imbuhnya.
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husen, dan Khariq Anhar didakwa atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi bulan Agustus tahun lalu yang berujung kerusuhan.
Namun, dakwaan yang mengatur tindak pidana SARA dalam peristiwa Agustus tersebut gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
(ryn/kid)

3 hours ago
2
















































