Tangerang, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan 15 pelajar sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang siswa berinisial NAW (16), yang ditemukan di kawasan Muara Kali Adem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (9/4).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil kita amankan di berbagai lokasi yang berbeda," kata Indra dalam keterangannya, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pelajar yang masih buron diduga memiliki peran utama dalam peristiwa tawuran maut tersebut. Sementara tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengejaran dan kekerasan terhadap korban.
"Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan," jelasnya.
Indra menjelaskan, peristiwa itu bermula dari insiden tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa (7/4)
"Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya," jelasnya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, AKP Maskuri, menyebutkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius di bagian tangan kanan akibat bacokan senjata tajam yang menyebabkan kematian korban.
"Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum medis dari rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Warga Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pelajar SMA pada Kamis (9/4).
Berdasarkan video amatir yang beredar, jasad korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tersangkut di batang pohon di kawasan Muara Kali Adem serta masih mengenakan seragam sekolah.
(dod/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1

















































