Tok! Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar

11 hours ago 7

Denpasar, CNN Indonesia --

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12).

Denda itu dijatuhkan, setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Somanasa.

Hakim Somanasa menyatakan terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum yang dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan.

Kemudian, dalam amar putusan, satu lembar STNK dengan nomor polisi (nopol) DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue.

"Menetapkan 1 unit STNK mobil dengan nopol DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing," imbuhnya.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, namun hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selama persidangan, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, dalam persidangan para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Mereka mengakui bahwa kendaraan tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.

Dengan putusan ini, perkara tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi.

Sebelumnya, Bonnie Blue dan seorang timnya akan disidang untuk kasus tilang pelanggaran lalulintas. Mereka menggunakan mobil pikap biru bertuliskan 'Bonnie Blue's BangBus' yang dibeli dia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, pihaknya akan langsung mendeportasi Bonnie Blue cs. Mereka juga akan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.

"Kita tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan," kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |