UI Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa Kasus Chat Mesum

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 mahasiswa dalam kasus dugaan chat mesum atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester," katanya mengutip Antara, Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

"Selain sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan," tambahnya.

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Ia menyebut penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Penetapan ini merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan.

Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.

Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," demikian Erwin.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |