Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang juga telah berstatus tersangka.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berstatus tersangka, Asep Yusuf langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menerangkan dalam perkara ini, Asep Yusuf diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Di mana, dalam pelaksanaannya, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur dia.
Tak hanya itu, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Bahkan, Asep Yusuf juga menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1
















































