Update OTT Anggota DPRD Muara Enim dan Anak di Kasus Jaringan Irigasi

3 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2).

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT," katanya mengutip detikcom.

Mengutip dari Antara, kejaksaan telah menjadikan keduanya tersangka kasus perkara penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.

Berikut rangkaian informasi terkini soal OTT anggota DPRD Muara Enim dan anaknya tersebut:

Dugaan penerimaan uang Rp1,6 miliar

Ketut mengungkapkan keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

"Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan," ungkapnya.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Penggeledahan

Ketut menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tiga lokasi.

Tiga lokasi itu adalah rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Kemudian rumah--yang juga miilk KT--di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," katanya.

Penyitaan

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, Ketut mengatakan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

Adapun yang disita antara lain satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kemungkinan tersangka lain

Ketut menerangkan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.

"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," kata pria yang pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tersebut.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |