Surabaya, CNN Indonesia --
Selebritas Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
Laporan itu dilakukan oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengungkapkan, kasus ini berawal saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).
Sebelum transaksi disepakati, tim dari pihak Vicky dan Fiona lebih dulu mendatangi toko Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah ada kesepakatan, barang dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal menyebutkan pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima satu rupiah pun.
"Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ujarnya.
Fajar mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tak kunjung mendapat kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan kliennya.
"Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan," kata Descha.
Descha menyebut total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp213 juta. Sebagai bukti, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dikirim dua kali kepada pihak terlapor.
"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujarnya.
Descha menambahkan, perangkat audio yang dipesan sudah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga kini belum ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Perjanjiannya setelah terpasang dibayar 50 persen dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," katanya. (frd)
(frd/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2
















































