Jakarta, CNN Indonesia --
Kekerasan yang merenggut nyawa seorang anak kembali mengguncang publik. Kali ini, peristiwa tragis itu terjadi di Tual, Maluku.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan, tindakan oknum anggota brigade mobil (brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut. Ia menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998," ujarnya, mengutip Antara.
Mugiyanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan perlindungan hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ratifikasi Indonesia atas Konvensi Menentang Penyiksaan sebagai komitmen negara dalam mencegah tindakan kekerasan oleh aparat.
Kementerian HAM, lanjut dia, mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. Pihaknya akan memantau langsung perkembangan kasus tersebut.
"Bila terbukti, pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil," katanya.
Tak hanya proses hukum terhadap pelaku, Kementerian HAM juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarganya. Negara, menurut Mugiyanto, memiliki kewajiban memastikan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
"Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku," ucapnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan pembenahan internal. Reformasi, menurutnya, tidak boleh berhenti pada slogan.
"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian," tegasnya.
Oknum Brimob jadi tersangka
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," katanya saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa bermula ketika patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm itu mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(tis/tis)

2 hours ago
2














































