Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan digugat ke PN Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh tujuh advokat sekaligus anggota DPC Peradi Balikpapan, pada Senin (8/6). Gugatan diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.
Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024," ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan tertulis.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, MK menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara. Namun faktanya, tergugat I tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN PERADI.
"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan," jelasnya.
Hingga gugatan ini diajukan, Tergugat I disebut masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat PKPA, UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga Pengesahan DPC di berbagai daerah.
Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. Sekalipun para Penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.
"Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno," jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat.
Secara hukum tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tanpa harus mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu.
"Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi," tuturnya.
Para penggugat juga mengingatkan bahwa kekeliruan tata kelola administrasi oleh DPN PERADI (Tergugat II) merupakan pola pelanggaran berulang. Hal ini mengacu pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp jo. PT Medan No. 592/PDT/2020/PT MDN jo.
"Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi," katanya.
Belum ada pernyataan Otto Hasibuan terkait gugatan tersebut.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5














































