Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dengan menginjak Al-Quran dan viral di media sosial. Keduanya sudah dinyatakan jadi tersangka.
"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Sabtu (11/4), dikutip dari detik.
Sementara itu pihak Polres Lebak meminta warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Dia mengatakan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Lebak Lebak Iptu Mustafa Ibnu Syafir menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus bermula dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi," katanya.
Mustafa menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas," katanya.
Lengkapnya baca di sini.
(har)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
5















































