Bandarlampung, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan penyelundupan narkotika terdiri dari 5 kilogram jenis sabu dan 202 butir pil ekstasi di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain menyita barang bukti, polisi menangkap empat orang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Para terduga pelaku adalah anggota Brimob inisial HB, anggota TNI AL inisial DK, mantan Kopassus HS dan warga sipil inisial HR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menuturkan pengungkapan kasus adalah hasil kerja cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Yuni, kasus ini sekaligus bukti penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (4/7).
Pelaku anggota Brimob, TNI AL hingga eks Kopassus
Yuni mengutarakan dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu, polisi menangkap empat orang pelaku dengan peran berbeda.
Pelaku HP (anggota Brimob Kelapa Dua) diduga berperan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Pelaku DK (prajurit TNI AL aktif di Lanal Lampung) diduga berperan membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Kemudian pelaku HR (warga sipil) berperan menjemput barang haram (narkotika) dari Medan Sumatera Utara, dan HS (mantan anggota Kopassus) diduga sebagai pemilik barang narkotika.
"Penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, dan untuk oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya," kata dia.
Yuni menegaskan Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," terangnya
Narkotika Lebih dari Rp5 miliar
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut, lanjut Yuni, terdiri dari tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurutnya, nilai ekonomis barang bukti narkoba yang digagalkan peredarannya ini mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, tapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
(zai/wis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2
















































