Surabaya, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa ijin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi pada Kamis (19/2) hari ini.
Ia menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ade Safri mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa surat/dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan
maupun kekayaan negara.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.
Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," pungkasnya.
(tfq/frd)

13 hours ago
7














































